SIFAKTUR
SIFAKTUR
- Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice.
- Untuk permintaan revisi, dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan
paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan invoice.
- Saat permintaan pernerbitan Faktur Pajak, mohon dapat melampirkan NPWP,
abaikan hal ini apabila sebelumnya sdh pernah memberikan NPWP.
- Apabila tidak mengirimkan NPWP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
maka akan dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0.000.000.
- Pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK.