SIFAKTUR

Point-point yang harus diperhatikan:

  1. Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice, sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK,

  2. Untuk permintaan revisi dan pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan
    paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan Invoice
    ,

  3. Faktur pajak akan kami terbitkan pada masa berjalan, apabila customer belum menyerahkan NPWP.

Selamat Datang!

Masuk untuk mengakses layanan SIFAKTUR

Atau
Pengguna Baru ? Daftar Disini