SIFAKTUR

Point-point yang harus diperhatikan:

  1. Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice.

  2. Untuk permintaan revisi dan pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan
    paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan invoice.

  3. Mohon melampirkan NPWP! Apabila tidak mengirimkan NPWP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
    maka akan dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0.000.000.

  4. Pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK.

Selamat Datang!

Masuk untuk mengakses layanan SIFAKTUR

Lupa password ?
Atau
Pengguna Baru ? Daftar Disini
PT. Nicholas Anwar Konsultan
© All right reserved, 2026