SIFAKTUR
- Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice, sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK,
- Untuk permintaan revisi dan pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan
paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan Invoice, - Faktur pajak akan kami terbitkan pada masa berjalan, apabila customer belum menyerahkan NPWP.
Selamat Datang!
Masuk untuk mengakses layanan SIFAKTUR