SIFAKTUR
- Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice.
- Untuk permintaan revisi dan pembatalan Faktur Pajak bisa dilakukan
paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan invoice. - Mohon melampirkan NPWP! Apabila tidak mengirimkan NPWP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
maka akan dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0.000.000. - Pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK.
Selamat Datang!
Masuk untuk mengakses layanan SIFAKTUR