SIFAKTUR

Atau belum punya Account ? Buat Account !

SIFAKTUR


  1. Pengambilan Faktur Pajak dapat dilakukan 7 hari setelah tanggal penerbitan Invoice.

  2. Untuk permintaan revisi, dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan
    paling lambat 14 hari setelah tanggal penerbitan invoice.

  3. Saat permintaan pernerbitan Faktur Pajak, mohon dapat melampirkan NPWP,
    abaikan hal ini apabila sebelumnya sdh pernah memberikan NPWP.

  4. Apabila tidak mengirimkan NPWP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
    maka akan dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0.000.000.

  5. Pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan Invoice atau data yang disampaikan ke NAK.